Apakah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB sudah pro lingkungan? Itulah yang menjadi topik bahasan dalam Lokakarya yang diselenggarakan Lembaga Transfrom didukung oleh The Samdhana Institute. Lokakarya dilaksanakan pada Rabu (14/9) di Hotel Lombok Garden, Mataram dengan tajuk “Lokakarya Evaluasi Kajian Kritis Kebijakan Penataan Ruang NTB dan Kepulauan Nusra dalam Konteks Perubahan Iklim.” Perubahan iklim, kata Markum (Direktur Lembaga Transform), memiliki dampak yang bersifat sistemik sehingga tidak dirasakan secara langsung, melainkan secara perlahan. Karena itulah, kita harus menyadari sejak dini agar dapat melakukan langkah antisipasi yang dengan cepat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menyusun RTRW yang memperhatikan perubahan iklim. Pemerintah provinsi NTB telah menyusun Perda nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB tahun 2009-2029. Perda tersebut dinilai sudah cukup pro lingkungan, namun masih perlu dievaluasi. Rekomendasi lokakarya terhadap perda tersebut terkait dengan perubahan iklim yakni perlunya ditetapkan kawasan strategis provinsi.
Hal ini dinilai penting untuk mengontrol peruntukan suatu kawasan guna menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, lokakarya juga merekomendasikan untuk dilakukan kajian konsistensi RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten Kota. “RTRW Provinsi hanya bersifat arahan, sedangkan aturan yang lebih detail ada di RTRW Kabupaten Kota,” kata Koordinator Tim Kajian dari Transform, Andi Khairil Ikhsan. Menurut Andi, Konsistensi ini perlu dikaji karena Pemerintah Kabupaten Kota bisa saja menyusun RTRW dengan tidak mengacu pada RTRW Provinsi. Saat ini Kabupaten Kota di NTB sebagian besar sudah menyusun draft Perda RTRW. Karena itu, dalam rekomendasi terakhir dicantumkan perlunya fasilitasi percepatan penyusunan Perda RTRW Kabupaten/Kota. RTRW masih asing di telinga masyarakat, karena lemahnya sosialisasi dari pemerintah. Demikian salah satu kritik yang muncul di tengah forum lokakarya ketika sesi diskusi berlangsung. karena itu, sosialisasi perlu dilakukan berbagai pihak agar RTRW tidak hanya dipahami oleh kalangan pemerintah. Sebagai langkah sosialisasi tersebut, Transform dengan dukungan The Samdhana Institute akan menerbitkan buku hasil kajian RTRW yang dapat diakses oleh masyarakat. [Ojan]