Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka anggaran untuk bidang kesehatan minimal 10 persen di luar gaji. Namun dalam kenyataannya harapan tersebut belum terrealisasi. Tuntutan alokasi anggaran untuk urusan kesehatan tersebut bahkan lebih besar dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2009-2013, yaitu diharapkan mencapai 15 persen. Hasil kajian tim Transform menemukan bahwa harapan itu belum terrealisasi. Anggota tim yang mengkaji anggaran dan program Suyono mengatakan, anggaran belanja langsung bidang kesehatan Provinsi NTB baru mencapai 5,46 persen dari total APBD tahun 2012. Total anggaran bidang kesehatan dikompilasi dari APBD Dinas Kesehatan, BP3AKB, RSUP, RSJ, Jamkesmas serta hibah dan berbagai bantuan sosial bidang kesehatan. Sementara itu, untuk 5 kabupaten daerah program kerja ACCESS: Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara, anggaran bidang kesehatan bervariasi. Persentase belanja langsung yang mendekati 10 persen hanya ditunjukkan oleh KLU yaitu 9,33 persen. Itupun karena KLU tengah membangun sarana Rumah Sakit Umum Daerah. Persentase anggaran yang masih di bawah standar tersebut menyebabkan pelaksanaan program bidang kesehatan tidak optimal. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan BPPKB dari 5 kabupaten yang menghadiri seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh Transform di Hotel Handika, Mataram, 4-5 Juli 2013, mengharapkan adanya sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi NTB. ***
