Saat ini jumlah tenaga kesehatan di Provinsi NTB masih di bawah target. Itulah salah satu isu yang mengemuka dalam Seminar dan Lokakarya “Strategi Implementasi Kebijakan terkait Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita” yang diselenggarakan oleh Transform bekerjasama dengan ACCESS, di Hotel Handika, 4-5 Juli 2013. Pada tahun 2012, rasio tenaga kesehatan di NTB, terutama dokter dan bidan, dengan jumlah penduduk belum mencapai 40 persen sebagaimana standar Millennium Development Goals (MDGs). Rasio dokter dengan jumlah penduduk baru mencapai 12,6 persen, sedangkan bidan 31,6 persen. Padahal, pertolongan persalinan dan perlindungan kesehatan bayi harus didukung oleh rasio tenaga kesehatan dengan penduduk yang memadai. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Pronvinsi NTB Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita. Selain jumlah yang masih dibawah standar ideal, kompetensi tenaga kesehatan pun masih diragukan. Menurut staf Dinas Kesehatan Lombok Barat Erni Suryana, S.St yang hadir sebagai peserta semiloka, kompetensi yang rendah itu salah satunya disebabkan oleh menjamurnya perguruan tinggi kesehatan yang tidak memenuhi standar kualitas. “Kami sudah berupaya meningkatkan kompetensi bidan di Lombok Barat, melalui OJT (On the Job Training) dan lain-lain,” imbuhnya. Menurut forum semiloka, kompetensi tenaga kesehatan harus ditingkatkan ke depan. Tenaga kesehatan yang terlatih minimal harus mencapai 90 persen.*** Perda Kesehatan Ibu dan Anak Belum Tersosialisasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita yang diterbitkan pada penghujung 2011. Namun peserta seminar dan lokakarya yang berasal dari Dinas Kesehatan, BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana), dan BAPPEDA Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara, mengaku tidak mengetahui adanya Perda tersebut. “Dari 5 kabupaten daerah program kerja ACCESS, tidak ada ditemukan Perda terkait peningkatan kesehatan ibu, bayi, dan balita,” kata Prof. Dr. Gatot DH Wibowo, SH., M.Hum, seorang narasumber yang berbicara dari aspek yuridis dalam Semiloka di Hotel Handika, Mataram, Kamis (5/7). Artinya, hampir 2 tahun sejak diterbitkannya Perda tersebut, belum ada respon dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penerbitan Perda. Hal tersebut menjadi sorotan peserta Semiloka yang notabene para pihak yang terkait langsung dengan urusan kesehatan di daerah masing-masing. Namun para peserta mengakui bahwa substansi dari Perda tersebut sebenarnya telah dilaksanakan, hanya saja mereka tidak mengetahui adanya Perda tersebut. Terkait kenyataan tersebut, perwakilan dari BP3AKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Provinsi NTB Suhardi mengatakan bahwa BP3AKB sudah melakukan sosialisasi di 10 Kabupaten/Kota se NTB. “Setelah itu kami tindaklanjuti dengan MoU,” paparnya.***
