Forum DAS dan Lingkungan Hidup Provinsi NTB, telah memfasilitasi pertemuan pembahasan rencana pembentukan Tim Tanggap Informasi Bencana di Daerah. Gagasan tentang pentingnya Tim tersebut sebelumnya sudah dibahas pada pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas LHK NTB, 14 Maret 2023. Kebutuhan untuk mendistribusikan informasi dengan benar dan cepat atas kejadian bencana, bukan hanya penting sebagai sharing informasi kepada publik, tetapi juga penting sebagai pendidikan lingkungan kepada masyarakat.
Kebutuhan TIM Tanggap Informasi Bencana
Kecenderungan jika ada kejadian bencana alam, masyarakat akan bertanya-tanya, bencana apa, kejadian dimana, apa penyebabnya, dan apa dampaknya. Kemudian diikuti dengan munculnya beragam berita yang berseliweran, simpang siur, dengan gaya narasi yang bervariasi. Pertanyaannya, mana sesungguhnya informasi yang akurat? Hal itulah salah satu yang mendasari mengapa dipandang penting ada kelembagaan yang secara cepat dan obyektif mampu menyajikan informasi yang segera bisa dishare kepada publik. Gagasan ini kemudian bergulir, dan secara fungsional sudah mulai dilakukan kegiatannya pada saat terjadi banjir di Bima, Dompu dan Kabupaten Sumbawa. Namun karena tim tersebut masih bersifat temporer (ad hoc), maka dipandang perlu untuk dilembagakan dengan memperjelas eksistensinya.
Setidaknya ada lima pertanyaan yang harus didiskusikan untuk memperjelas eksistensi tim tersebut, yaitu: (1) Apa peran dan tugas tim , (2) Apa bentuk tim/kelembagaan, dan perlukah legalitas, (3) Siapa tim kerja inti, dan siapa leadingnya, (4) Bagaimana sistem/mekanisme kerjanya, serta (5) Apa nama Tim Kerja ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi inti dari kegiatan pertemuan yang difaslitasi oleh FORDAS-LH di NTB dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Senin, 17 April 2023.
Hadir pada acara pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Provinsi: Dinas LHK, BPBD, BMKG, Bappeda, BPDAS Dodokan Moyosari, FORDAS-LH, dan WWF, total sebanyak 15 orang.
Keputusan Gubernur tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Para peserta memberikan pandangan yang beragam tentang wacana pembentukan tim tanggap informasi bencana, secara umum keberadaan tim tersebut dinilai penting. Namun menurut peserta dari BPBD, konteks tim tersebut sebenarnya sudah diakomodasi oleh adanya Keputusan Gubernur, yang baru ditetapkan pada bulan Desember 2022. Diskusi kemudian lebih fokus untuk membahas Keputusan Gubernur Provinsi NTB Nomor 360-890 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi NTB, yang ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2022.
Dalam konteks reaksi cepat penanggulanan bencana sebagaimana terdapat pada Keputusan Gubernur tersebut terdapat tiga bidang yaitu (1) Bidang kaji cepat, (2) Bidang pelayanan darurat, dan (3) Bidang pendukung. Menurut pemahaman peserta, khususnya yang berasal dari BPBD Provinsi NTB, kebutuhan tentang adanya Tim Tanggap Informasi Bencana sudah terakomodasi di dalam Keputusan Gubernur tersebut, pada bidang kaji cepat.
Pembentukan tim sebagaimana yang diinisiasi oleh Dinas LHK Provinsi NTB, dinilai tidak diperlukan, karena di dalam Keputusan Gubernur tersebut unsur Dinas LHK juga sudah masuk di dalam tim Keputusan Gubernur tersebut. Namun kemudian muncul setidaknya dua pertanyaan, terkait dengan terbitnya Keputusan Gubernur tersebut.
Pertama, betulkah BPPD selaku leading sektor benar-benar mampu mengimplementasikan peran dan tugasnya dengan efektif, mengingat tim yang masuk dalam keputusan gubernur tersebut sangat gemuk, ada 108 personil yang terlibat, hampir semua unsur OPD masuk sebagai anggota. Kedua, bagaimana strategi BPBD akan memanage begitu banyaknya personil untuk bisa bergerak dengan cepat dalam penanganan informasi, penanggulangan kebencanaan dan sekaligus distribusi informasi kepada publik.
Belajar dari pengalaman yang ada, lahirnya Keputusan Gubernur yang terkait dengan tentang Satuan Tugas, Satuan Kerja, Gugus Tugas, Forum dan sebagainya, memiliki rantai lemah dalam hal implementasi. Karena nilai pentingnya Surat Keputusan, baru terkesan bermakna secara administratif dan normatif, tetapi belum banyak teruji dalam hal pelaksanaan substantif dan aplikasinya.
Maka menjadi PR bagi BPBD bagaimana menerjemahkan Keputusan Gubernur tersebut, agar bisa mewujudkan kata reaksi cepat dalam Keputusan Gubernur tersebut tidak hanya dalam konteks penanggulangan bencana, tetapi juga cepat dalam melakukan sosialisasi, serta menyiapkan perangkat pendukung untuk implementasi Keputusan Gubernur tersebut.
Penutup
Kabid Rehabilitasi Das dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai representasi Dinas LHK Provinsi NTB, pada akhirnya membuat sebuah kesimpulan, bahwa kita perlu menghormati adanya Keputusan Gubernur tersebut, yang penting adalah apa yang sudah digagas sebelumnya terkait dengan Tim Tanggap Informasi Bencana, mampu diwujudkan oleh BPBD dengan sebaik-baiknya. Dan BPBD perlu melakukan langkah-langkah strategis dan praktis bagaimana mewujudkan mandat Keputusan Gubernur tersebut secara cepat.
Oleh: Markum