Teror Monster Sampah, Takluk di bawah Peraturan Desa

Oleh: Lalu Kertawan (Staf Bidang Kesetaraan Gender, Perlindungan Anak dan Disabilitas di Lembaga Transform)

Perdes atau Peraturan Desa adalah sebuah instrumen hukum yang diterapkan di tingkat desa atau kelurahan dalam rangka pengaturan tata kehidupan masyarakat desa. Desa Kopang Rembiga di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah juga memiliki Perdes yang bertujuan untuk mengatasi masalah teror dari monster sampah.

Masalah sampah adalah masalah yang seringkali dihadapi oleh banyak desa di Indonesia, termasuk Desa Kopang Rembiga. Sampah yang menumpuk dan tidak diatur dengan baik dapat menjadi tempat berkembang biak bagi berbagai jenis hama dan penyakit. Selain itu, sampah juga dapat mencemari lingkungan, air, dan udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan sampah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Untuk mengatasi masalah ini, Desa Kopang Rembiga telah menerapkan Perdes yang efektif dalam mengatasi teror dari monster sampah. Perdes tersebut memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga desa. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam Perdes tersebut antara lain:

  1. Pembagian Tempat Sampah. Dalam Perdes ini, diatur tentang pembagian tempat sampah di seluruh wilayah desa. Setiap rumah tangga wajib memiliki tempat sampah yang cukup besar dan ditempatkan di depan rumah atau halaman rumah masing-masing. Selain itu, desa juga menyediakan tempat sampah umum di lokasi strategis seperti di pasar dan pusat-pusat keramaian.
  2. Pembuangan Sampah. Sesuai Aturan Perdes juga mengatur tentang cara pembuangan sampah yang benar dan sesuai aturan. Setiap warga wajib membuang sampah ke tempat sampah yang telah disediakan dan tidak membuang sampah sembarangan di semak-semak, jalan, atau di salauran air.
  3. Pelaksanaan Penyuluhan. Desa Kopang Rembiga juga melaksanakan penyuluhan kepada warga desa mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan cara membuang sampah yang benar. Penyuluhan ini dilakukan oleh perangkat desa bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari puskesmas Kopang, PKK Kecamatan serta dukungan dari program LSM.
  4. Pengawasan dan Sangsi. Perdes juga mengatur tentang pengawasan dan sanksi terhadap warga desa yang melanggar aturan dalam pengelolaan sampah. Jika ada warga yang melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi seperti denda atau sanksi sosial.

Keberhasilan mengatasi teror dari monster sampah, Desa Kopang Rembiga meraih prestasi yang membanggakan dalam program kesehatan masyarakat yaitu meraih predikat sebagai desa STBM Paripurna pada tahun 2019, yang Merupakan desa STBM pertama di Kabupaten Lombok Tengah. Desa STBM atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah dan sanitasi yang baik.

Prestasi tersebut tidak terlepas dari kerjasama antara Pemerintah Desa, Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII), dan LSM Transform Mataram dalam mengimplementasikan program Winner atau Water, Sanitation, and Hygiene in Emergency Response. Program Winner ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas air bersih, sanitasi, dan kesehatan masyarakat di daerah-daerah terpencil dan terisolir.

Dengan meraih predikat sebagai desa STBM, Desa Kopang Rembiga telah menunjukkan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah dan sanitasi yang baik sudah berhasil. Prestasi ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk memperhatikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar melalui upaya pengelolaan limbah dan sanitasi yang baik.

salah satu perdes yang berhasil dilaksanakan di Desa Kopang Rembiga untuk mengatasi teror dari monster sampah adalah Perdes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Kopang Rembiga. Perdes ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Desa untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting dalam Perdes ini antara lain adalah kewajiban bagi setiap warga desa untuk memisahkan sampah organik dan non-organik, pembentukan kelompok sadar lingkungan (KSL) yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lingkungan mereka, serta kewajiban bagi setiap masyarakat, pengusaha atau pedagang, Kios, Toko, tempat wisata dan semua Instansi Pemerintah yang ada dalam wilayah Desa kopang Rembiga untuk menyediakan tempat sampah dan membayar Retribusi.

Retribusi sampah yang diterima oleh pemerintah desa dapat digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan sampah, termasuk untuk membayar tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Jika jumlah retribusi yang diterima oleh pemerintah desa cukup besar, maka pemerintah desa dapat memberikan gaji atau honor yang layak kepada para pekerja yang terlibat dalam pengelolaan sampah.

Pemberian gaji atau honor ini dapat memberikan motivasi kepada para pekerja untuk bekerja dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan sampah. Selain itu, pemberian gaji atau honor juga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pekerja yang terlibat dalam kegiatan ini. Agar retribusi sampah ini dapat terlaksana dengan baik, pemerintah desa telah menetapkan tarif retribusi yang wajar dan adil, menyusun aturan yang jelas dan transparan mengenai pembayaran retribusi, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan retribusi sampah tersebut.

Selain menarik retribusi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya, pemerintah desa juga dapat mencari sumber dana lainnya, seperti melakukan kerjasama dengan pihak swasta atau institusi pendidikan dalam bentuk program CSR atau hibah, serta memanfaatkan dana-dana dari program pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pemerintah desa dapat memastikan bahwa pengelolaan sampah di Desa Kopang Rembiga dapat terus berlangsung secara berkelanjutan dan efektif, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Untuk mendukung kebijakan tentang pengelolaan sampah pemerintah desa juga telah menyiapakan TPS dan armada angkutan roda 3 dan dum truck. Persiapan TPS dan armada angkutan sangat penting dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang konsisten dan efektif. Dengan adanya TPS yang memadai, masyarakat dapat dengan mudah membuang sampah mereka di tempat yang telah disediakan, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan penyakit yang berbahaya. Armada angkutan roda 3 digunakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman menuju ke TPS sedangkan dump truck diperlukan dalam membantu mengangkut sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir yang telah ditentukan. Dengan adanya armada ini, pengangkutan sampah dapat dilakukan secara teratur, sehingga dapat menghindari sampah yang menumpuk di sekitar TPS atau di lingkungan sekitar.

Dengan adanya Perdes ini dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Puskesmas, PKK, Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII), dan LSM Transform Mataram, teror dari monster sampah dapat diatasi dengan efektif. Warga desa dapat hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, serta terhindar dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh buruknya pengelolaan sampah.

Dalam kesimpulannya, keberhasilan Desa Kopang Rembiga dalam mengatasi teror dari monster sampah dan meraih predikat sebagai desa STBM tidak terlepas dari kerjasama antara Pemerintah Desa, PKK, Puskesmas, Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII), dan LSM Transform Mataram dalam mengimplementasikan program Winner. Dengan adanya Perdes tentang Pengelolaan Sampah di Desa Kopang Rembiga, pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan terintegrasi dan berkelanjutan sehingga lingkungan desa menjadi bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.